Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PRINSIP PENGELOLAAN 4. PENETAPAN ADD 5. SASARAN PENGGUNAAN ALOKASi DANA DESA 6. MEKANISME PENYALURAN PENCAIRAN DANA DESA 7. TATA CARA PEMBUKUAN 8. PAJAK ALOKASI DANA DESA 9. MONITORING DAN EVALUASI 10. TIM PENDAMPING KECAMATAN 11. PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA 12. PENGAWASAN 13. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.06
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan