Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN 4. KELEMBAGAAN DAN TUGAS PENYELENGGARA PROGRAM DESA/KELURAHAN SEHAT SIAGA 5. PERENCANAAN DAN PENGAJUAN USULAN KEGIATAN PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 6. SUMBER PENDANAAN 7. PERUNTUKKAN PENDANAAN 8. MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN 9. PENATAUSAHAAN DANA KEGIATAN DI DESA/KELURAHAN 10. PELAPORAN POKJA DESA/KELURAHAN 11. MONITORING DAN EVALUASI 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.03
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan