PERUBAHAlf ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATO PINTO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perubahan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta
tuntutan peraturan perundang-undangan, maka dipandang
perlu memnjau perizanan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa kewenangan perizinan di Kabupaten Sidenreng
Rappang yang telah didelegasikan pelaksariaannya pada
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan
Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2014, terdapat
jenis perizinan yang tidak lagi menjadi kewenangan
pemerintah daerah serta adanya perizinan yang perlu
dieesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
Iebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kantor
Peiayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rap pang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9
1'ahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintab Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara
RepubUk Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu
Pin tu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2012 tentang Togas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
10. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
- Pasall
Pasal 6
Pasal 9
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- NOMOR 1 TAHUN 2016
- 3
|