(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan daerah. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan kecamatan dan kelurahan sesuai dengan SNP kecamatan dan kelurahan. (3) Perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan diatur dalam Peraturan Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat