Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan daerah. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan kecamatan dan kelurahan sesuai dengan SNP kecamatan dan kelurahan. (3) Perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan diatur dalam Peraturan Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
14 September 2018
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
LD.2018/No.15, TLD No.139
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan