Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Prosedur Penerbitan SP2D; V. Jangka Waktu Penerbitan SP2D; VI. Penolakan Penerbitan SP2d; VII. SP2D NON Anggaran; VIII. Jangka Waktu Penerbitan SP2D Non Anggaran; IX. Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Penerbitan SP2D; X. Tanggungjawab Penerbitan SP2D; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat