PEMBINAAN UMUM - TENAGA DAKWAH (DA'I) - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEMBINAAN UMUM TENAGA DAKWAH (DA'I) DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK: |
- Dalam rangka membina masyarakat ke arah yang lebih baik dan sejahtera, serta mengamalkan ajaran agama islam sehingga dapat meningkatkan iman dan taqwa serta akhlakul karimah masyarakat, maka perlu adanya tenaga dakwah (da'i);
Untuk menetapkan tenaga dakwah (da'i) yang berkualitas, berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsinya bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, maka perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, maka perlu untuk membentuk kembali Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
- Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 6, yakni huruf d; 1 (satu) angka pada Pasal 9, yakni angka 3.
- 4 hlmn.
|