TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat;
bahwaperusahaansebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian Daerah, mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam percepatan pembangunan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan Daerah, dibentukPeraturan Daerah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|