Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 07 Tahun 2018

Penataan / Pengendalian Bantaran/Sempadan dan Palung Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.MAKSUD DAN TUJUAN 3.RUANG SUNGAI 4.PERIZINAN 5.KEWENANGAN PENGENDALIAN/ PENATAAN BANTARAN/SEMPADAN DAN RUANG SUNGAI 6.PRIORITAS PENGENDALIAN/ PENATAAN 7.TAHAPAN PENGENDALIAN / PENATAAN 8.PENGEMBALIAN FUNGSI SUNGAI 9.KENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penataan / Pengendalian Bantaran/Sempadan dan Palung Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan