ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Sekretariat
Daerah yang tertib, akuntabilitas, berwibawa,
transparan, dan berintergritas serta menetapkan
prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik, perlu
menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas;
Daerah yang tertib, al<untabilitas, berwibawa,
transparan, dan berintergritas serta menetapkal
prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik, perlu
menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan
Bupati Toraja Utar tentang Kode Etik Pegawai
Sekretariat Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 1317, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tenlang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:^wn 2OO2
Nomor 1317, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 142, Tambahar
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaral Negara Republik Indonesia
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NILAI DASAR, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KODE ETIK
BAB IV SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
BAB V TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VI MAJELIS KODE ETIK
BAB VII TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|