Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 24 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN BAB V PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BAB VI MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BAB VII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PLID BAB VIII INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN BAB IX INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAB X PENDANAAN BAB XI PELAPORAN BAB XII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No.24
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan