PENYERIAAN MODAL PEMERJNTAH KABUPATEN PINRANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMTIRTA SAWIITO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mclaksanakan kctentuan Pasal 3 ayat {2}
Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri No111or 48 Tahun 2016
tcntang Pcdoman Penerimaan 1libah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemcrintah Daerah Air Minum dalam rangka
Penyelcsaian Hutang Perusahaan Dacrah Air Minum Kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu mcnetapkan
Peraturan Daerah tentang Pcnyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pinrang kepada Perusahaan Dacrah Air Minum
Tirta Sawiuo:
- l.
2.
3.
5.
6.
7.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
UndangUndang Namer 29 Tahun 1959 tentang
Pembcntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelcnggaraan Negara yang Bcrsih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Ncpotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, 'fambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pcrundangundangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011 ) Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
PENYERTAAN MODALDAERAH
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
- NOMOR 3 TAHUN 2016
- 5
|