Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2012

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf a tahun anggaran 2011 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp 715.931.630.526,94 b. Belanja Rp 693.596.323.241,43 Surplus / Defisit Rp 22.335.307.285,51 c. Pembiayaan - Penerimaan Pembiayaan Rp 15.311.207.190,93 - Pengeluaran Pembiayaan Rp 26.271.164.027,74 Pembiayaan Netto Rp (10.959.956.836,81)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2012
Tanggal Berlaku
30 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.02
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan