pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara pada badan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten tana toraja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK: |
- a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
· terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
mengarnanatkan bahwa terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa
. Pemerintah Daerah dapat
. Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan beban kerja;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis beban kerja yang dilakukan oleh Tim Penyusun Analisis Pemberian Tunjangan Kinerja, maka Aparatur Sipil Negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam rangka penegakan disiplin,
mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja
Aparatur Sipil Negara p�da · Satuan Kerja Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam rangka penegakan disiplin,
mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja
Aparatur Sipil Negara pada · Satuan Kerja Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja sah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
- Undang-Undang Nomor 29
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 tentang
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Negara Republik
Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Nomor 47, Tambahan
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor
· 23 Tahun 2014 tentang
8.. Undang-Undang Nomor
· 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TP
BAB III PEMOTONGAN TP
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- NOMOR 04 TAHUN 2017
- 17
|