Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2009

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimakdud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2008 sebagaimana berikut : a. Pendapatan Rp 475.503.319.529,23 b. Belanja Rp 507.361.746.935,00 Rp ( 31.858.427.405,77) c. Pembiayaan - Penerimaan Rp 63.616.958.596,53 - Pengeluaran Rp 4.691.769.888,00 Rp 58.925.188.708,53

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2009 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
23 April 2009
Tanggal Pengundangan
23 April 2009
Tanggal Berlaku
23 April 2009
Sumber
LD.2009/NO.03
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan