TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembentukan perda, pengawasan dan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu hendaknya memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik di bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan;
bahwa peningkatan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dapat diwujudkan melalui pendampingan oleh Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli yang profesional di bidangnya;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendampingan tenaga ahli dan kelompok Pakar/Tim Ahli, maka diperlukan pengaturan tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012, Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 26);
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman
|