TUGAS DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Tugas dan fungsi Satuan Organisasi pada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran daerah Kota Palu Nomor 6 );
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
- 13 halaman
|