TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD.2017/No.94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan Rumah Negara sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang belum dapat menyediakan Rumah Negara dan kelengkapannnya bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berdasarkan hasil kajian dan perhitungan MBPRU Yogyakarta Nomor 0096b/PNLP/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal No 28 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dikenakan pajak penghasilan yang dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 5 hlm
|