TUNJANGAN RESES - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD.2017/No.92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan reses dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018 Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Tahun 2018 Nomor 900/111/440, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 8 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali Magelang No 28 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran tunjangan reses dengan dikenakan pajak penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 5 hlm
|