KELEMBAGAAN ADAT KAILI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.09, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELEMBAGAAN ADAT KAILI
ABSTRAK: |
- bahwa kelembagaan adat Kaili sebagai bagian integral dari masyarakat hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman merupakan basis pembangunan budaya dan karakter bangsa Indonesia sebagai sarana menumbuhkan semangat musyawarah, kekeluargaan, toleransi dan gotong royong sebagai elemen dasar Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan falsafah Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa kelembagaan adat Kaili memiliki potensi besar untuk berperan serta dalam pembangunan daerah, melalui pengembangan dan pelestarian adat dan adat istiadat yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pemberdayaan, pelestarian adat dan adat istiadat Kaili, perlu penguatan kelembagaan adat kaili yang diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Adat Kaili;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 34);
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kelembagaan Adat Kaili
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
- 14 halaman
|