TATA CArA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN AlokasI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAbUPATEN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2019/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepada Lembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin pengalokasian Alokasi Dana lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati perlu menetapkan Peraturan Tata Cara penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana lembang, Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap lembang Tahun Anggaran
2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang
Tahun Anggaran 2019;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Desa;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang pedoman
Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa di lembang;
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2918 tentang penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- TATA CARA PENGHITUNGAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- 16 Halaman
|