MOdal-InVEstasi - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu untuk memberikan penyertaan modal daerah; bahwa penyertaan modal daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan, mengalami perubahan sehingga perlu untuk mengubah Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan;
- Dasar Hukum Perda Tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No. 5 Tahun 2014.
- Perda tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
- 4 halaman; 2 halaman penjelasan; 2 halaman lampiran
|