Mengatur Tambahan penghasilan dalam bentuk uang di luar gaji dan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada PNS yang ditetapkan oleh Bupati dan bersumber dari APBD bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai kemampuan keuangan Daerah dan merupakan tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran kerja serta penjatuhan hukuman disiplin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat