Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup - Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan - Kelembagaan - Pendanaan - Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Kawasan Perdesaan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat