Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud, Tujuan, Azas dan Ruang Lingkup - Penyelenggaraan Kearsipan - Pengelolaan Arsip Dinamis - Pengelolaan Arsip Statis - Autentikasi - Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat - Pengendalian dan Pengawasan - Sanksi Administratif - Ketentuan Pidana - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat