Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud, Tujuan dan Asas - Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah - Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah - Asas Umum dan Struktur APBD - Penyusunan Rancangan APBD - Penetapan APBD - Pelaksanaan APBD - Penatausahaan Keuangan Daerah - Akuntansi Keuangan Daerah - Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD - Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD - Kekayaan dan Kewajiban - Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah - Penyelesaian Kerugian Daerah - Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah - Bantuan Operasional Sekolah - Ketentuan Sanksi - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2018
Sumber
LD No 8/2018
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 1027 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan