Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2016

SISTEM PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi: a. Sistem perencanaan Ketenagakerjaan; b. penyediaan informasi pasar tenaga kerja c. peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja; d. penempatan tenaga kerja; e. perluasan dan pengembangan kesempatan kerja; f. Penggunaan Tenaga Kerja Asing; g. Hubungan Kerja; h. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh; i. Perlindungan, pengupahan dan fasilitas; j. Pembinaan dan perselisihan hubungan industrial; k. Pemutusan Hubungan Kerja; l. Perlindungan pekerja perempuan/anak; m. pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2016 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
24 November 2016
Tanggal Pengundangan
24 November 2016
Tanggal Berlaku
24 November 2016
Sumber
LD.2016/No.8, TLD No.17
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan