Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 29 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Inventaris Kantor di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengemanan dan Pemeliharaan; Penghapusan dan Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; TGR; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Inventaris Kantor di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
29 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No.29
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan