Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 22 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Tarif Pajak Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Sistem Pembayaran dan Perhitungan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Tarif Pajak Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD.2017/No.22
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan