Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Sistem Pembayaran dan Perhitungan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat