Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pindah Datang Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pindah Datang Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2019
Tanggal Berlaku
19 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.01
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pindah Datang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
    Perubahan atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pindah Datang Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan