Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 19 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Sibolga Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 94), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diantara huruf k dan l disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni k1, k2, dan k3, 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c dihapus, 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf c,dan ayat (7) diubah, 5. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 6. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No. 110
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Sibolga No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan