Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2011

FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Forum Kewapadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Keanggotaan; Tugas FKDM; Dewan Penasehat FKDM; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
15 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2011
Tanggal Berlaku
15 Juni 2011
Sumber
BD.2011/NO.5
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan