Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012

PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI KAWASAN BATHIN IX KECAMATAN PAUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh; Meliputi Pembentukan dan Batas Wilayah; Tujuan dan Sasaran; Penyediaan Tanah; Struktur Kawasan; Pengelola; Pengembangan Usaha Masyarakat; Dukungan Dana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI KAWASAN BATHIN IX KECAMATAN PAUH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
31 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2012
Tanggal Berlaku
31 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan