PENETAPAN - KOTA TERPADU - MANDIRI - KAWASAN BATHIN IX - KECAMATAN PAUH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI KAWASAN BATHIN IX KECAMATAN PAUH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mencapai masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera di wilayah bekas unit permukiman transmigrasi (UPT) Lamban Sigatal, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal I, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal II dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Pauh perlu didukung adanya ketahanan pangan, tersedianya papan, pertumbuhan ekonomi dan agrobisnis;
bahwa percepatan pembangunan pengembangan Wilayah Permukiman Transmigrasi (WPT) berkas unit permukiman transmigrasi (UPT) Lamban Sigatal, bekas bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal I, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal II dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Pauh perlu membentuk Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bathin IX;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011
- PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh; Meliputi Pembentukan dan Batas Wilayah; Tujuan dan Sasaran; Penyediaan Tanah; Struktur Kawasan; Pengelola; Pengembangan Usaha Masyarakat; Dukungan Dana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
- 6 hlmn; 2 pnjlsn
|