PENCABUTAN - BEBERAPA - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TENTANG RETRIBUSI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TENTANG RETRIBUSI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 663 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2001 tentang Uang Leges, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 718 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 755 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu ditindaklanjuti dengan pencabutan Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Retribusi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
- 3 hlmn; 1 pnjlsn
|