RETRIBUSI - PERIZINAN - TERPADU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Terpadu
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
- PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Perizinan Terpadu; Meliputi Retribusi Perizinan Terpadu; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001, seri B, Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001, Seri B, Nomor 11)'
c. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004, Seri C, Nomor 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 17 hlmn; 3 pnjlsn
|