BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK: |
- bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa untuk menunjang kegiatan serta kelancaran administrasi dan kesekretariatan organisasi partai politik, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 20113
- PERDA ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 hlmn; 1 pnjlsn
|