pdam dan pd niaga pasifik-penyertaan modal
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Moroai Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014, Penyertaan Modal Kepada PDAM
dan Perusahan Daerah Niaga Pasifik yang belum direncanakan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, Penyelamatan perusahaan dan karena Adanya Prospek Bisnis yang diprediksi dapat
meningkatkan keuntungan perusahaan daerah. Dalam perkembangannya penyertaan modal pemerintah daerah terjadi perubahan jumlah nilai penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Pulau Morotai No. 4 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
- Ketentuan dalam Pasal 1 di antara angka 6 diubah, dan setelah angka 10 ditambah 4 (empat) angka;
Ketentuan Pasal 2 diubah;
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah;
Ketentuan Pasal 8 diubah;
Ketentuan Pasal 9 diubah;
Ketentuan Pasal 18 diubah.
- 8 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
|