iku pemda sigi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017, menunjukkan bahwa tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sudah cukup baik jika dibandingkan dengan capaian kinerjanya, hal tersebut disebabkan oleh pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di pemerintah Kabupaten Sigi sudah mulai berjalan namun masih memerlukan perbaikan lebih lanjut; bahwa pemerintah Kabupaten Sigi telah merevisi Indikator Kinerja Utama (IKU) pada tahun 2016, namun masih dijumpai IKU yang belum memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik yang menggambarkan orientasi hasil (result oriented govemment) secara nyata; bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi perlu melakukan penyempurnaan terhadap kualitas IKU baik tingkat kabupaten maupun tingkat Perangkat Daerah, sehingga memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan, penetapan, dan pengawasan IKU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
- 6 halaman.
|