mineral bukan logam dan batuan-pajak
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Untuk mempermudah pelayanan publik dan menarik investor di Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
- 2 Halaman.
|