delegasi kewenangan bidang perizinan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA DINAS YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Bidang Perizinan dan Non Perizinan, belum mengakomodir keseluruhan jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017, perlu diubah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
- Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017
- 3 halaman; Lampiran 9 halaman.
|