insentif pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian insentif kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan; bahwa sehubungan ditetapkannya Peraturan Bupati Sigi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2018, maka Pejabat dan pegawai Instansi pelaksana pemungut tidak dapat diberikan insentif dalam hal diberlakukannya Tambahan Penghasilan Pegawai Negari Sipil, sehingga Peraturan Bupati Sigi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Pemanfataan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diubah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sigi Nomor 19 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Sigi Nomor 19 Tahun 2014
- 3 halaman.
|