Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: prasarana, sarana dan utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman; perencanaan prasarana, sarana dan utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman; pembangunan prasarana, sarana dan utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman; tim verifikasi; tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; pencatatan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah; pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah; pengawasan dan pengendalian dalam penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; peran serta masyarakat; serta jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat