Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2018

TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: prasarana, sarana dan utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman; perencanaan prasarana, sarana dan utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman; pembangunan prasarana, sarana dan utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman; tim verifikasi; tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; pencatatan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah; pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah; pengawasan dan pengendalian dalam penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas; peran serta masyarakat; serta jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.9
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan