KRITERIA KEMISKINAN DI KABUPATEN BURU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD. NO. 2018/34, LL KAB BURU : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA KEMISKINAN DI KABUPATEN BURU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menentukan keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan tidak miskin di Kabupaten Buru, maka diperlukan Kriteria Kemiskinan, dan dalam rangka efisiensi dan efektifitas kelancaran program penanggulangan kemiskinan perlu dilaksanakan pendataan untuk menentukan masyarakat miskin.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 25 THN 2004; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 11 THN 2005; UU NO. 12 THN 2005; UU NO. 11 THN 2009; UU NO. 25 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 13 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 21 THN 1994; PP NO. 58 THN 2005; PEPRES NO. 15 THN 2010; PERMENDAGRI NO. 42 THN 2010; PERMENDAGRI NO. 86 THN 2017; PERDAKABBURU NO. 02 THN 2012; PERDAKABBURU NO. 9 THN 2017; PERDAKABBURU NO. 10 THN 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Keluarga Miskin, dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
- Lampiran 2 hlm
|