Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang terdiri dari rancangan ekonomi makro, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dengan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran RAPBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019, Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019, dan menyusun RKA-OPD sesuai pedoman penyusunan yang ditetapkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat