PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO. 7, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 24 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa maupun Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Selatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa serta untuk menjamin kepastian hukum dan prinsip
demokratisasi dalam pemilihan kepala desa serentak, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa
Serentak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 21 Tahun 2015
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
|