Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI DPRD KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD Lombok Barat Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 11/13/BAKESBANGPOL/Tahun 2015 Tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Untuk membantu kegiatan, kelancaran, dan penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat; Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Bupati Nomor: 11/13/2015 tentang Penyaluran Bantuan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu dilakukan perubahan.
- UU No. 69 1958, UU No. 23 2014, UU No. 2 2008, PP No. 5 2009, Permendagri No. 77 2014, Perbup No. 11/13/Bakesbangpol/2015
- Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c dirubah dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 18 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf f,g, dan h; Ketentuan Pasal 19 diubah; Judul Bab VII diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 11/13/BAKESBANGPOL/TAHUN 2015 TENTANG PENYALURAN BANTUAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014.
- -
- 9
|