Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP SERTA NON PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, pegawai Tidak Tetap dan Non di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 100 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1). Perjalanan Dinas jabatan oleh pelaksana SPD dilakukan sesuai dengan perintah atasan pelaksana SPD yang dituangkan dalam surat tugas. (2). Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh; a. Untuk pimpinan dan Anggota DPRD, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan untuk SPPD ditandatangai oleh Sekretaris DPRD; b. Untuk Sekretariat Daerah dan Kepala SKPD, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten; c. Untuk lingkungan SKPD, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) dan SPPD ditandatangani oleh Pimpinan SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP SERTA NON PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan