Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, pegawai Tidak Tetap dan Non di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 100 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1). Perjalanan Dinas jabatan oleh pelaksana SPD dilakukan sesuai dengan perintah atasan pelaksana SPD yang dituangkan dalam surat tugas. (2). Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh; a. Untuk pimpinan dan Anggota DPRD, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan untuk SPPD ditandatangai oleh Sekretaris DPRD; b. Untuk Sekretariat Daerah dan Kepala SKPD, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten; c. Untuk lingkungan SKPD, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPD) dan SPPD ditandatangani oleh Pimpinan SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat