Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
06 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2018
Tanggal Berlaku
06 Desember 2018
Sumber
LD. NO. 2018/3, TLD. NO. 2018/3, LL KABUPATEN BURU : 16 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan