ABSTRAK: |
- a.
dalam rangka pclaksanaan Pcraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor IO Tahun 2017 tentang
Penyclenggaraan Angkutan Umum dengan Kendaraan
Bcrmotor, pcrlu dilaksanakan untuk mewujudkan
ketcrtiban, kesclamatan, keamanan, kelancaran dan
kenyamanan dalam berlalu lintas;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a, pcrlu menetapkan Pcraturan
Bupati Bone tentang Pclaksanaan Pcraturan Daerah
Kabupatcn Bone Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pcnyelenggaraan Angkutan Umum dengan Kendaraan
Bcrmotor;
- l. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pcmbentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lcmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
·2·
3. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tcntang
Kcpolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
4. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
S. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pclayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
6. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 ten tang Lalu
Lintas dan Angkutan Ja1an (Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republ.ik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
IO. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
.3.
11.Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pcmbentukan Peraturan Perundang·undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
13. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
telah
diubah dcngan Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
sebagaimana
Pemerintah Pengganti Undang· Undang Nomor 2
Tahun 2014 tcntang Pen.ibahan Atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
14. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang·Undang Hukum Aca.ra
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36,
Tarnbahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
·•·
Rcpublik Indonesia Tahon 2010 Nomor 90, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
16. Pcraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembara.n
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
17. Pcraturan Pemcrintah Nomor 34 Tahun 2006 ten tang
Jalan (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
18. Pcraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26,
Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 5108);
I 9. Pcraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2011 tentang Manajemcn dan Rekayasa,
Analisis Dampa.k serta Manajemen Kebutuhan Lalu
Llntas (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
20. Pcraturan Pcmerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5317);
21. Pcraturan Pcmerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pcmeriksaan Kendaraan Bennotor di Jalan
dan Pcnindakan Pelanggaran La.Ju Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lemba.ran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5346);
22. Pcraturan Pcmerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Rctribusi Pengendalian La.Ju Llntas dan Rctribusi
Pcrpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing
{Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2012
-5-
Nomor 216, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358);
23. Pcraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tcntang
Jaringan La.lu Lintas dan Angkutan
(Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Jalan
Nomor 5468);
24. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 74 Tahun 2014 tcntang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5594);
25. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Tingkat II Bone
Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pcgawai Negcri
Sipil di Lingkungan Pcmerintah Oaerah Tingkat II
Bone {Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2008
Nomor 6);
26. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tcntang Pcmbentukan Produk Hukum Oaerah
(Lembaran Oacrah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 11);
27. Pcraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
Tahun
2016 tentang Urusan Pcmcrintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
1
SJ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Ka bu paten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
6).
- BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II MAKBUD DAN TUJUAN
BAB III ANGKUTAN ORANG
BAB IV AKGKUTAN BARANG
BAB V PERIZINAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM
BAB VI PENGAWASAN ANGKUTAN UMUM
BAB VII TARIF ANGKUTAN UMUM
BAB VIII SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERIZINAN ANGKUTAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN , PENGAWASAN , DAN PENGENDALIAN
BAB XI PENUTUP
|