(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang BUM Desa. (2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan : a. Inisiatif Pemerintah Desa dan/ atau masyarakat Desa; b. Potensi Usaha ekonomi Desa; c. Sumberdaya alam di Desa; d. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan e. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat