Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur dari lembaga pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi : a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2015
Tanggal Berlaku
28 Mei 2015
Sumber
LD.2015/No.04
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan